PARADOKS DEMOKRASI PROSEDURAL & SUBSTANSIAL
KONTESTASI DEMOKRASI PROSEDURAL & SUBSTANSIAL
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang dua sudut pandang dalam melihat atau memahami demokrasi, yaitu Demokrasi Prosedural (demokrasi yang lazimnya dianut oleh negara - negara barat) dan Demokrasi Substansial.
Demokrasi Prosedural lebih mengarah pada pelaksanaan demokrasi pada umumnya dengan memperhatikan prinsip - prinsip demokrasi yaitu partisipasi universal, kesetaraan politik, majotitan rules, dan responsivitas atas konstituennya (Janda, Kenneth. 2014). Nilai partisipasi universal disini adalah setiap warga dewasa diperbolehkan untuk mengikuti pesta politik yaitu ikut serta dalam pemilu. Kesetaraan politik maksudnya adalah setiap voter mewakili satu suara tidak memandang status sosial ataupun kapasitas yang dimiliki oleh individu tersebut, dalam kata lain one man one vote. Majoritan rules yaitu memutuskan suatu perkara berdasarkan suara terbanyak misalnya melalui vote. Responsivitas kemudian muncul sebagai akibat majoritan rules yaitu para perwakilan rakyat yang terpilih harus mempertanggung jawabkan aspirasi dari kelompok minoritas yang telah memilihnya.
Demokrasi prosedural adalah suatu sistem demokrasi yang cara menjalankannya secara fisik sangat ketat dan atau kaku terhadap doktrin - doktrin atau prinsip - prinsip tentang demokrasi terlepas dari nilai - nilai yang substansial yang terkandung dalam demokrasi tersebut. Maka dari itu, muncullah sudut pandang baru untuk menjalankan suatu demokrasi yang memperhatikan nilai - nilai yang terkandung dalam demokrasi itu sendiri yaitu demokrasi substansial. Demokrasi substansial berorientasi meliputi pada dua nilai yaitu jaminan pengakuan hak sipil dan keadilan. Contoh yang akan saya paparkan mengenai kedua nilai tersebut saya kutip dari video Eric X. Li: A Tale of Two Political Systems. Dalam video tersebut penjaminan dan pengakuan hak sipil ditunjukan pada negara yang memfasilitasi pelayanan kepada masyarakat misalnya dengan membagikan kupon daging. Tidak hanya penjaminan dan pengakuan hak sipil, namun juga konsep keadilan yang kemudian akan menciptakan suatu kesejahteraan pun tergambarkan dalam bagian video ini.
Pada akhirnya untuk menilai tingkat demokrasi suatu negara dalam sudut pandang demokrasi substansial bukan lah dengan cara mengukurnya melalui kacamata institusionalisme seperti pemilu, multi partai politik, atau pun yang berkaitan dengan prosedural lainnya. Cara menilainya adalah dengan kacamata non-institusionalisme, misalnya dengan melihat tingkat distribusi ekonomi (John, Dewey. 2010). Ketika distribusi ekonomi disuatu negara baik, kemudian akan mendekati kesejahteraan maka secara substansional demokrasi negara tersebut sangat baik. Kestabilan ekonomi yang berujung pada kesejahteraan masyarakat akan memperkuat legitimasi pemerintahan meskipun mekanisme pembentukan pemerintahannya tidak melalui pemilu.
Pemilihan para elite politik ketika tidak menggunakan sistem pemilu adalah menggunakan sistem meritokrasi. Dalam buku The Rise of Meritocracy karya M.Young dijelaskan bahwa meritrokasi adalah konsep yang digunakan oleh ilmu politik untuk menandakan suatu masyarakat diperintah oleh suatu pemerintahan dari orang - orang yang dipilih atas dasar jasa - jasa dan kemampuannya. Menurut penulis, pemilihan dengan mekanisme meritokrasi lebih demokratis (adil) karena setiap orang mempunyai kesempatan yang sama besar untuk menduduki jabatan politik, tergantung pada usaha dan etos individu. Orang yang kemudian terpilih melalui seleksi yang sedemikian rupa menjadi seorang kepala pemerintahan di bagian terbawah, barulah secara bertahap jabatannya naik. Masyarakat juga diberi andil untuk menilai kinerja orang tersebut, apakah baik atau tidak, apakah pantas untuk naik jabatan atau tidak. Sedangkan dalam sistem pemilu, masyarakat kurang dilibatkan dalam pemilihan kepala pemerintahan. Memang betul masyarkat memilih secara langsung kandidat yang telah diusung oleh masing - masing partai, namun masyarakat tidak dilibatkan dalam pemilihan kandidat. Masyarakat juga bisa jadi kurang mengenal kandidat yang diusung.
Kesimpulannya adalah sudut pandang melihat demokrasi terbagi menjadi dua yaitu demokrasi substansial yang praktiknya lebih pada mengimplementasikan nilai - nilai yang terkandung dalam demokrasi sendiri dan demokrasi prosedural yang menjalankan demokrasi berdasarkan pada prosedur demokrasi yang rigid.
Komentar
Posting Komentar