PKN - KELAS 12



BAB I - Kasus - kasus pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila

ketetapan MPR Nomor XII/MPR/1998 tentang HAM. di dalam Tap MPR tersebut terdapat piagam HAM di Indonesia.



BAB II - Pengelolaan keuangan negara dan kekuasaan kehakiman

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 UU RI nomor 17 tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang

APBN ditetapkan setiap tahun, dilaksanakan secara transparan dan tanggung jawab.

laporan keuangan: mentri keuangan > departemen > presiden > DPR > DPD

RAPBN diajukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan untuk dibahas oleh DPR dengan pertimbangan DPD. apabila DPR tidak setuju dengan RAPBN maka APBN tahun lalu yang dipakai.

Mekanisme penyusunan APBN menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

UU permasalahan tentang keuangan:
  1. UU RI nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
  2. UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
  3. peraturan pemerintah RI no.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
Sumber keuangan negara:
  1. Pajak (tidak mendapat imbalan jasa secara langsung)
  2. Retribusi (mendapat imbalan jasa secara langsung)
  3. keuntungan BUMN/BUMD
  4. denda dan sita (dari orang - orang yang melakukan pelanggaran keuangan: tidak bayar pajak, korupsi)
  5. pencetakan uang
  6. pinjaman
  7. sumbangan, hadiah dan hibah
  8. penyelenggaraan undian berhadiah
Keuangan negara meliputi:
  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarka uang dan melakukan pinjaman
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan layanan umum dan membayar utang luar negri
  3. penerimaan dan pengeluaran negara
  4. penerimaan dan pengeluaran daerah
  5. kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
  6. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah
  7. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah

dalam UU RI no.17 tahun 2003 dijelaskan bahwa presiden dalam mengelola keuangan negara dibantu oleh mentri keuangan, mentri dan pimpinan lembaga negara, serta kepala daerah (gubernur, walikota)

UUD 1945 pasal 23D berisi tentang bank sentral indonesia adalah BI
tujuan BI: mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
tugas BI:
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. mengatur dan mengawasi bank

BI adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak - pihak lainnya. kedudukan BI tidak sama dengan lembaga - lembaga pemerintah lainnya. Meski begitu, dalam menjalankan tugasnya BI bekerja sama dengan DPR, BPK, pemerintah dan pihak lainnya.

hubungan BI dengan DPR: menyampaikan informasi tertulis tentang evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter (1 tahun sekali) dan pelaporan tugas dan wewenang setiap 3 bulan sekali.
hubungan BI dengan BPK: menyampaikan laporan keungan tahunan

BPK berfungsi untuk mengontrol penggunaan keuangan negara
hasil pemeriksaan BPK diberikan kepada DPR, DPD dan DPRD
BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki wakil di setiap provinsi
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden
Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
tugas BPK: memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Wewenang BPK:
  1. menentukan ojek pemeriksaan, merencanakan dan melakukan pemeriksaan
  2. meminta keterangan atau dokumen dari setiap lembaga yang dimintai keterangan
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negarah

kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 UUD 1945)

Pasal 24A: MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan 
calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial disetujui DPR dan ditetapkan oleh presiden.
ketua dan wakil MA dipilih dari dan oleh HAkim Agung

Pasal 24B: KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR

pasal 24C:MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang - undang.
memutuskan pembubaran partai politik
MK wajib memberikan putusan ats pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden/wapres
ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi

Lembaga peradilan sebagai pelaksanaam kekuasaan kehakiman
a. lingkungan peradilan umum (sama kaya di buku rangkuman tentang pelanggaran HAM)
terdiri atas: pengadilan negri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung.
  • pengadilan negri berperan dalam proses pemerikasaan, memutuskan perkara pada tingkat pertama
  • pengadilan tinggi: menyelesaikan perkara pidana, perdata dan sengketa pilkada pada tingkat kedua atau banding.
  • MA mempunyai wewenang: mengadili pada tingkat kasasi terakhir, menguji peraturan perundang - undangan, memberikan grasi dan rehabilitasi
b. lingkungan peradilan agama
Berdasarkan pasal 49 UU RI no.3 thn 2006 tugasnya adalah menyelesaikan perkara di tingkat pertama tentang orng islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf. zakat, infaq, ekonomi syariah.

c. lingkungan peradilan tata usaha negara
sengekta tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara.

d. lingkungan peradilan militer
peradilan kusus untuk orang - orang militer

e. Mahkamah Konstitusi
wewenangnya:
  • menguji undang - undang terhadap UUD
  • memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
  • memutuskan pembubaran parpol
  • memutuskan perselisihan hasil pemilu

KORUPSI

korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

macam - macam korupsi:
  1. ekstraktif: yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan   pengusaha kepada penguasa.
  2. Korupsi manipulatif, praktik kotor dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu untuk mempengaruhi pembuat kebijakan pemerintah dalam Rangka memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya
  3. Korupsi Nepotetik, yaitu perlakuan istimewa yang dilakukan oleh penguasa kepada para   sanak saudara atau kerabatnya dalam pembangunan negri (macam suharto dengan anaknya tommy suharto)
  4. Korupsi Subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang
    untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi. (macam freeport dengan setya novanto)
bantuk - bentuk korupsi
  1. penyuapan
  2. embbezzlement: pungli, benturan kepentingan
  3. fraud: penggelapan jabatan (memanipulasi informasi dan fakta)
  4. extartion: pemerasan
  5. favoritizm: penyalahgunaan kekuasaan
  6. melanggar hukum
  7. serba kebiasaan
cara penanggulangan korupsi
a. langakh preventif: tindakan pencegahan
b. langkah represif : tindakan apabila sudah terjadi korupsi
c. langkah edikatif

LAIN - LAIN

masa jabatan BPK: 5 tahun
BPK dipilih oleh DPR
Syarat BPK kecuali: harus berkeluarga
UU tentang ketenaga kerjaan: UU no.13 tahun 2003
prinsip pengelolaan pelaporan keuangan: akuntabilitas dan transparansi
Tap MPR tentang HAM :  MPR Nomor XII/MPR/1998
korupsi yang dialihkan untuk pihak asing disebut korupsi subversif
lembaga martir yang memberantas korupsi adalah KPK
UU yang mengatur tindak pidana korupsi: UU no.31 tahn 1999, junto uu no.20 tahun 2001 
UU yang mengatur tentang KPK: UU no.30 tahun 2002
tadinya kasus Korupsi diselesaikan di lingkungan peradilan umum, setelah ada undang - undang 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Seni Budaya Kelas 11 Semester 2

Soal Seni Budaya mid - smester 1 kelas 11