PAI - KELAS 12

Meyakini Qada' dan Qadar Melahirkan Semangat Bekerja

Qada menurut bahasa: hukum, ketetapan, perintah, kehendak, pemberintahuan, penciptaan.
Qada menurut istilah: ketetapan Allah sejak zaman azali sesuai iradah-Nya

Qadar: ukuran
Qadar: perwujudan ketetapan Allah sesuai dengan ukurannya.

(kalo kata Pa Sae, Qada itu konsep, Qadar itu action)


4 prinsip Qada dan Qadar:
1. Iman kepada ilmu Allah yang Qadim (dia mengetahui perbuatan manusia sebelum mereka melakukannya)
2. Iman bahwa semua qadar Allah telah di tulis di Lauh Mahfuzh
3. Iman kepada kehendak Allah swt.
4. Allah sang pencipta

macam - macam takdir:
1. takdir mua'alaq (yang masih bisa berubah)
2. takdir mubram (yang sudah tidak bisa berubah)
kaitan takdir mua'alaq dan takdir mubram:
rasa cinta merupakan takdir mubram, sejak lahir kita diberi rasa cinta kepada sesama manusia. tetapi kadar cinta untuk seseorang tersebutlah yang disebut mu'alaq (ada yang sangat cinta ada yang hanya sekedar cinta).

yang berkaitang dengan beriman kepada takdir:
1. takdir itu sendiri
2. ikhtiar
3. do'a
4. tawakal

hikmah beriman kepada Qada dan Qadar:
1. semakin meyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam ini tidak lepas dari sunatullah
2. semakin termotivasi untuk senantiasa berikhtiar
3. meningkatkan keyakinan akan pentingnya peran doa
4. meningkatkan optimisme
5. meningkatkan kekebalan jiwa dalam menghadapi segala rintangan
6. menyadarkan manusia bahwa dalam kehidupan ini dibatasi oleh peraturan - peraturan Allah

ciri - ciri orang yang beriman kepada qada & qadar:
1. menjauhkan diri dari sifat sombong dan putus asa
2. banyak bersyukur dan sabar
3. bersikap optimis dan giat bekerja
4. selalu tenang jiwanya

Qauliyah: ayat - ayat yang sudah tertulis di dalam al-quran


jawaban PG:
1. a
2. b
3. d
4. c
5. c

jawaban II:
1. zaman azali
2. lauhful mahfuzh
3. Qada
4. Qadar
5. hukum - hukum allah yang disampaikan kepada umat manusia
6. kauniyah
7. do'a
8. mubram

Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

pengertian pernikahan menurut bahasa: mengumpulkan, menggabungkan atau menjodohkan
pengertian pernikahan menurut istilah: akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajibannya masing - masing

tujuan menikah:
1. untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
2. untuk mendapatkan ketenangan hidup
3. untuk membentengi ahlak
4. untuk meningkatkan ibadah kepada Allah swt.
5. untuk mendapatkan keturunan yang salih
6. untuk menegakan rumah tangga yang islami

hukum menikah:
1. wajib: bagi orang yang mampu secara fisik, mental, ekonomi maupun ahlak untuk menikah, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan yang maksiat.
2. sunnah: mempunyai keinginan untuk menikah, apabila tidak menikah tidak dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan yang maksiat.
3. mubah: mampu dan aman dari fitnah tetapi tidak memiliki syahwat sama sekali (seperti orang lansia), tidak mampu menafkahi, tujuan nikah hanya untuk bersenang - senang bukan untuk memiliki keturunan.
4. haram: bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan kewajiban - kewajiban pernikahan.
5. makruh: bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya atau menzalimi hak - hak istri dari buruknya pergaulan yang ia miliki dalam memenuhi hak - hak manusia.

Orang - orang yang tidak boleh dinikahi:
1. mahram muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama - lamanya): keturunan, satu persusuan, mertua perempuan, abaj tiri, bekas menantu perempuan dan bekas ibu tiri.
2. gair muabbad (mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara): misalnya ana adalah kakak ani. ana menikah dengan andi. ketika ana meninggal, andi boleh menikahi ani.

Rukun dan syarat pernikahan
1. calon suami, syarat - syaratnya:
  • bukan mahram si wanita
  • orang yang dikehendaki dari masing - masing pihak
  • mu'ayyan (memiliki identitas yang jelas)
2. calon istri, syaratnya:
  • bukan mahram laki - laki
  • terbebas dari halangan nikah, misalnya dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang
3. wali (bapak kandung wanita, penerima wasiat, kerabat terdekat), syaratnya:
  • orang yang dikendaki
  • laki - laki
  • mahram si wanita
  • balig
  • berakal
  • adil
  • tidak terhalang wali lain
  • tidak buta
  • tidak berbeda agama
  • merdeka, bukan budak
4. dua orang saksi, syaratnya:
  • berjumlah 2 orang, bukan wanita, bukan budak, dan orangnya adil
  • tidak boleh merangkap menjadi saksi
  • sunnah dalam keadaan rela
5. sigah (ijab kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki - laki atau wakilnya ketika akad nikah, syaratnya:
  • tidak tergantung dengan syarat yang lain
  • tidak terikat dengan waktu tertentu
  • boleh dengan bahasa asing
  • dengan menggunakan kata - kata "tazwij" atau "nikah" tidak boleh dalam bentuk kinayah (tersurat) harus tersirat.
  • Qabul harus dengan ucapan "qobiltu nikahaha/tazwijaha"
pernikahan yang tidak sah:
1. pernikahan mut'ah, yaitu pernikahan dengan jangka waktu tertentu. macam nikah kontrak
2. pernikahan syighar: pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar. mungkin kaya misalkan keluarga A punya utang ke rentenir, trus ga bisa bayar, akhirnya keluarga A menikahkan putrinya dengan si rentenir agar hutangnya lunas, pernikahannya juga tanpa mahar. jadi kaya barter.
3. pernikahan muhallil: pernikahan yang wanitanya sudah tiga kali ditalak sama suaminya
4. pernikahan orang yang ihram: pernikahan yang dilakukan saat sedang melaksanakan ihram haji'
5. pernikahan dalam masa iddah
6. penrikahan tanpa wali
7. pernikahan dengan wanita kafir
8. menikahi mahram

masa iddah adalah menunggu waktu untuk menikah lagi secara syar'i. masa iddah berfungsi untuk menetralkan rahim wanita, menjaga hak laki - laki. macam - macamnya:
  1. iddah masa kehamilan, lama waktunya sampai bayinya lahir
  2. iddah muthalaqah: lama waktunya sampai 3 kali periode haid
  3. perempuan yang tidak haid: lama waktunya 3 bulan
  4. istri yang ditinggal suaminya meninggal: lama waktunya 4 bulan 10 hari
hak dan kewajiban suami - istri
1. kewajiban timbal balik:
  • saling menikmati hubungan fisik anatra suami dan istri
  • timbulnya hubungan mahram di anatara mereka berdua
  • berlakunya hukum pewarisan antara keduanya
  • dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami (ini gua ga ngerti maksudnya apa -___-)
  • berlangsung hubungan baik antara keduanya
  • menjaga penampilan lahiriah demi keutuhan cinta
2. kewajiban suami terhadap istri
  • memberikan mahar
  • menafkahi istri dan anaknya
  • memimpin rumah tangga
  • membimbing dan mendidik
3. kewajiban istri terhadap suami
  • taat kepada suami
  • menjaga diri dan kehormatan keluarga
  • merawat dan mendidik anak
Talaq berasal dari kata "ithalaq" artinya melepaskan. Macam - macam talaq:
1. talak sunni (dijatuhi karena tuntutan sunnah), syaratnya:
  • istri yang ditalak sudah pernah digauli
  • istri dapat segera menunggu iddah
  • talak ini dijatuhi ketika istri dalam keadaan suci
  • suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan
2. talak bid'i (dijatuhi bertentangan dengan sunnah), syaratnya:
  • talak dijatuhi pada waktu haid
  • talak yang dijatuhi kepada istri dalam keadaan suci tapi pernah digauli
3. talak sharih: talak yang menggunakan kata - kata yang jelas (kamu saya talak)
4. talak kinayah: talak dengan menggunakan kata - kata sindiran (pulanglah kerumah ibumu)
5. talak raj'i: talak ke 1 dan ke 2 jadi masih bisa rujuk lagi
6. talak ba'in: talak terakhir jadi tidak bisa rujuk lagi

jawaban I:
1. ragu - ragu
2. e
3. a
4. d
5. b

Jawaban II:
2. pernikahan
3. salah
4. seluruh aspek kehidupan
5. dengan taaruf


Etos Kerja
etos kerja berasal dari bahsa yunani yang berarti moral atau menujukan karakter moral atau keteladanan diri, jiwa dan pikiran yang membentuk seseorang.
kerja bisa berarti amal.

A. integritas: bertindak konsisten sesuai dengan nilai - nilai kebijakan organisasi serta kode etik profesi, walaupun dalam keadaan yang sulit untuk melakukan ini.
B. profesionalitas: kemampuan untuk bertindak sesuai dengan kualitas dan keahlian yang dimiliki
C. Inovasi: ciptaan - ciptaan baru
D. tanggung jawab: kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik disengaja atau tidak.
E. Keteladanan: perilaku seseorang yang dijadikan contoh bagi orang yang mengetahui atau melihatnya.

PS: pokoknya kata pa sae bahan ulangannya itu Qada dan Qadar, pernikahan, etos kerja, surat Annisa ayat 1,2,3 (ada sekitar 2 soal tentang tajwid sisanya mungkin arti perkalimat), dan lagu Ayat - ayat cinta + bidadari surga. gue ga ngerti apa hubungannya lagu sama soal UAS, yang gue bayangin nanti kita disuruh ngisi lirik lagu yang ilang atau mungkin suruh translate ke bahasa arab (?)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Seni Budaya Kelas 11 Semester 2

Soal Seni Budaya mid - smester 1 kelas 11