Ulangan ekonomi Mid-semester 1 kelas 11
- Menghitung pertumbuhan ekonomi tahunan:
∆GNP x 100%
GNP (awal)
- Faktor pembangunan ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu faktor ekonomi dan non-ekonomi:
1. Faktor ekonomi: SDA, SDM,
modal dan keahlian atau kewirausahaan dan teknologi
2. Faktor non-ekonomi: struktur
politik, lembaga sosial dan pandangan masyarakat
- Faktor pertumbuhan ekonomi: SDA, SDM, modal dan teknologi
- Teori pertumbuhan ekonomi klasik menurut Adam Smith: Pertumbuhan ekonomi dapat dicapai secara maksimum menggunakakn sistem ekonomi liberal. Pertumbuhan ekonomi dapat di capai dengan melibatkan 2 unsur yaitu pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan output total. Pertumbuhan output total yang berupa barang dan jasa dipengaruhi oleh 3 komponen, yaitu sumber – sumber alam, tenaga kerja dan jumlah persediaan barang. Sumber – sumber alam mencapai batas maksimum apabila telah dikerjakan oleh tenaga kerja yang handal dengan menggunakan modal yang cukup
- Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
- Angkatan kerja merupakan golongan penduduk baik perempuan maupun laki – lai pada usia produktif yang sedang mencari pekerjaan, mempunyai pekerjaan tetap tetapi sementara tidak bekerja dan tidak mempunyai pekerjaan sama sekali tetapi aktif mencari pekerjaan
- Upaya meningkatkan tenaga kerja:
1.
Melalui pendidikan formal seperti sekolah umum dan kejuruan
2.
Latihan kerja, untuk melatih tenaga kerja agar memiliki keahlian dan
keterampilan di
bidang tertentu sesuai dengan tuntutan
pekerjaan. DTK telah menyiapkan BLK di daerah
3. Magang, latihan kerja di
tempat kerja langsung. Magang umumnya diselenggarakan oleh
lemabaga pendidikan yang bekerja
sama dengan perusahaan – perusahaan.
4. Meningkatkan kesehatab tenaga
kerja melalu perbaikan gizi penduduk
5. meningkatkan kualitas mental
dan spiritual tenaga kerja, seperti keimanana, kejujuran,
kedisiplinan dan inovatif
- Sistem upah menurut waktu, yakni pemberian upah berdasarkan lamanya waktu bekerja. Misalnya tukang bangunan dibayar per hari RP15.000,- bila ia bekerja 10 hari maka akan dibayar Rp150.000,-
- Sistem upah premi, yakni pemberian upah mengkombinasikan sistem upah prestasi yang ditambah premi tertentu. Misalnya, bila pekerja mampu menyelesaikan 50 boneka dalam satu jam dibayar RP25.000,- dan kelebihan dari 50 boneka akan diberi premi misal Rp.300 per boneka. Apabila seseorang bekerja mampu membuat 70 boneka dia akan mendapat Rp25.000,- + (Rp.300,-x20) = RP31.000,-
- Penyebab pengangguran:
1.
Tekanan demografis dengan jumlah dan komposisi angkatan kerja yang besar
2.
pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih kecil daripada pertumbuhan angkatan kerja
3.
jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia lebih kecil dari jumlah oencari kerja
4.
kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja
5.
terjadi pemutusan hubungan kerja
6.
kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja
7. berbagai
regulasi dan perilaku birokrasi yang kurang kondusif bagi pengembangan usaha
8.
masih sulitnya arus masuk modal asing
9.
iklim investasi yang belum kondusif
10.
tekanan kenaikan upah di tengah usaha yang masih lesu
11.
kemiskinan
12.
ketimpangan pendapatan
13.
urbanisasi
14.
stabilitas politik yang tidak stabil
15. perilaku proteksionis
sejumlah negara maju dalam menerima ekspor dari negara – negara berkembang
16. keberadaan pasar global
- Dampak pengangguran: menurunkan aktivitas perekonomian, menurunkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, meningkatkan biaya sosial, menurunkan tingkat keterampilan, menurunkan penerimaan negara
- Cara mengatasi pengangguran:
-
Memindahkan para penganggurang ke tempat yang
sedang mencari pekerjaan
-
Membuka pendidikan dan pelatihan bagi para
penganggurang agar dapat mengisi lowongan kerja yang sedang diperlukan
-
Mengarahkan masyarakat agar membeli barang atau
jasa produk dalam negri sehingga perminataan produk dalam negri meningkat
-
Menciptakan teknik promosi yang menarik agar
masyarakat tertarik membeli barang dan jasa
-
Memberikan informasi lowongan kerja kepada
pengangguran
- Apabila ada pengusaha yang membayar karyawan dengan upah dibawah minimum, apakah termasuk tindakan pidana? Ya. Upah minimum telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Menurut permen no.1 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan. Apabila tak dipenuhi, maka pengusaha dapat dituntut oleh karyawan karena telah melanggar hak – hak buruh.
Komentar
Posting Komentar